Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu saat bertransaksi dengan sistem ranjau di Jl. Jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya, Senin 22 agustus 2022 sekira pukul 22.13 Wib.
Pelaku diketahui berinisial HJ alias R bin M, 32 tahun, saat ini bekerja sebagai (tukang aluminium), warga asal JI. Jedong Kel. Pacar keling, kec. Tambaksari Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu
Anggota langsung mendatangi TKP. Melakukan pengintaian dan pemantauan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara HJ alias R bin M petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP.

Selanjutnya tersangka HJ alias R bin M, beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut
Saat di intrograsi petugas pelaku mengakui bahwa udah melakukan transaksi sebanyak 4 kali berbeda-beda tempat yang pertama pada hari jum’at tanggal 12 agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Bratang Surabaya.
Secara ranjauan sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) namun masih terbayar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) yang kedua pada hari minggu tanggal 21 agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Jl. salak Surabaya secara ranjauan sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
“Karena masih menyisakan dan belum laku terjual, maka pelaku untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 950.000,(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kembali untuk pergramnya Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan mendapatkan keuntungan pergramnya Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) uang dari hasil penjualan sabu sudah di tranfer Melalui BCA”.katanya.
Namun untuk yang keempat pelaku mau jual lagi namun polisi berhasil menggagalkannya, dan tersangka HJ alias R bin M mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari kedua rekannya yang berinisial ABN dan Ambon yang saat ini masih dalam pengejaran polisi ( DPO )
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 67 (enam puluh tujuh) paket plastik kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan ± 26,98 (dua puluh enam koma sembilan puluh delapan) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam, 3 (tiga) sekrop) dari sedotan plastik, 3 (tiga) dompet dari plastik. Uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM BCA. 1 (satu) buah Hp merk Oppo
Kini pelaku HJ alias R bin M, merasakan dinginnya jeruji besi polrestabes surabaya. di kenakan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,

















