Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil meringkus satu tersangka dengan kasus pencurian bermotor (R2), di Jln. Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya, Selasa 25 Oktober 2022 sekira jam 00.10 Wib.
Diketahui Tersangka Bernama, Fathur Bin Hasib, 35 tahun, Alamat Jl. Kebondalem No. 03 Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Kusmianto menjelaskan, telah terjadi pencurian Sepeda Motor (R2) di dalam teras rumah Jln. Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya,
“Sepeda Motor milik korban bernama Moch Rizky Aziz alamat Jln Ngagel Wasono VII / No. 02 Surabaya, yang dilakukan oleh 2 (dua) tersangka yang bernama FATHUR Bin HASIB dan OPIK (yang masih DPO), dengan peran masing-masing,” pungkas Kanit Reskrim
Masih Kanit Reskrim menjelaskan kronologi, Tersangka FATHUR berperan sebagai memotong gembok pagar lalu masuk di dalam teras rumah korbannya untuk mengambil sepeda motor yang di parkir tersebut.
Kemudian tersangka merusak kunci stir dan berhasi tersangka membawa kabur sepeda motor milik korbannya,
“Setelah berhasil membawa motor milik korban di dorong sekitar 10 (sepuluh) meter dari lolasi tersebut dan tersangka berusaha untuk menghidupkan mesin namun tidak berhasil, sehingga ulahnya diketahui oleh korbannya,” Ujar Kanit Reskrim
Selanjutnya korban melihat kejadian tersebut tersangka yang membawa kabur motor nya dan tersangka melarikan diri namun dapat ditangkap oleh korban.
Anggota opsnal yang sedang patroli antisipasi 3C di sekitar lokasi, kemudian Amankan tersangka, melihat kejadian tersebut temannya tersangka yang bernama OPIK berhasil melarikan diri kini ditetapkan sebagai (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit spd mtr Honda Beat warna coklat No. Pol L-6654-AAT milik korban, 1 (satu) lembar STNK Asli, 1 (satu) kunci T, 1 (satu) mata kunci T, 1 (satu) kunci L pembuka gembok, 1 (satu) magnet pembuka kontak, 1 (satu) anak kunci palsu.
Adapun tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun

















