20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Sudah Enak Jual Daging, Pemuda Wonosari Nekat Jadi Pengedar Sabu

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang penjual daging lantaran terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui pelaku inisial MB, 26 tahun (Pedagang daging), alamat rumah Jl. Wonosari Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. memaparkan, awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang di duga menjual barang haram tersebut.

“Petugas pun melakukan pemantauan di sekitar lokasi, seketika polisi melakukan pengamanan terhadap pelaku serta di lakukan penggeledahan Pada Hari Senin 12 September 2022 sekira pukul 16.30 wib di Pasar Jl. Prabowo Sidotopo Kec. Semampir Surabaya”. Ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa : 33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87,74 (delapan puluh tujuh koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya; 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram; 2 (dua) buah Timbangan elektrik; 3 (tiga) buah sekrup plastik; 2 (dua) buah dompet warna hijau; 5 (lima) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) kaleng plastik; 1 (satu) HP android; 1 (satu) alat hisap sabu/bong.

Pelaku MB mengaku bahwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang ber inisial  SL (hang masih DPO). Dengan upah setiap harinya mulai dari Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijernihkan dengan undang undang atau Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!