20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tiga Budak Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus tiga budak narkoba, di tiga tempat berbeda.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial, BP 27 tahun, Alamat Sidotopo Wetan II Surabaya, LYP 37 Tahun, Alamat Jl.Sidoyoso Kali Selatan No.- Surabaya, WGR, 17 Tahun, Alamat : Jl.Sidoyoso Kali Selatan No.- Surabaya

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari membeli kepada sodar : L.Y.P dan W.G.R.

Kemudia petugas melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar TKP, dan benar anggota kepolisian langsung melaku penangkapan terhadap pelaku BP yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu, di dalam tas eiger,

Setelah diinterogasi oleh petugas pelaku terlibat atau bersangkutan dan mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari membeli kepada  sodara LYP, seharga 1 Pocket tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk di konsumsinya sendiri.

Setelah Melakukan interogasi terhadap pelaku Unit Reskrim yang dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap DPO (LYP), dan Pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022, sekira jam 19.30 Wib di SPBU Kapas Krampung Surabaya.

Terhadap pelaku (LYP), dapat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan  : 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram dalam gengaman tangan sodar WGR, dari hasil interogasi mereka berdua mendapatkan sabu dari membeli di daerah Jl.Wonokusumo Surabaya kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan demikian pelaku LYP  mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan bersangkutan mengatakui telah menjual 2 kali kepada sodara  BP

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,27 gram, 1 Buah tas Eiger warna hitam, 2 buah sedotan plastik (disita dari tangan Tsk BP), 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram berikut 1 Unit Hand Phone merek Infinix warna biru tua (disita dari tangan pelaku L.Y.P).

Kini pelaku dijerat dengan undang undang atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!