Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka TA 37 Tahun, Alamat Jl. Kedondong Kidul Surabaya, harus mendekam dijeruji besi di polsek Tegalsari Surabaya.
Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dengan kasus peredaran dan penyalagunaan Narkotika Jenis obat keras atau sediaan Farmasi, Pada Hari Kamis 24 November 2022 sekira jam 05.00 Wib di Jl. Kedondong Kidul Surabaya
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH MH MSi melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH menjelaskan saat kring serse menjumpai 2 (Dua) Orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang Mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya kemudian dihentikan dan di interogasi.
“Ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi pil koplo / double L. Selanjutanya anggota reskrim polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut bagaimana cara dia Mendapatkan Pil koplo tersebut”. Terang Marji, Kamis 24 November 2022.
kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA alamat Kedongdong Kidul Surabaya, kemudian dilakukan Pengeledahan dirumah TSK TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L (dengan Jumlah 7447 butir), warna putih, setelah diinterogasi TSK yg bernama TA, Mendapatkan pil Koplo dari BENDOL (Belum Tertangkap) kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo)
Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000: (satu milyar lima ratus juta rupiah)
















