banner 728x90

Dua Pelaku Pencurian Motor Di Pasar Ikan Pabean Ditangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap kedua pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Panggung Surabaya, Kamis 18 Agustus 2022 sekira jam 06.30 Wib.

Tersangka diketahui berinisial AS, 24 tahun warga asal Jl. Panggung Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya. dan WA, 25 Tahun, warga asal Jl. Muteran kel. Krembangan utara kec. Pabean Cantikan.

banner 336x280

Sedangkan korban di ketahui bernama Jesuli, 37 tahun warga asal JI. Indrapura Baru Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Fauzi Menjelaskan usai mendapatkan laporan atas kehilangan sepeda motor dari korban.

“Sekitar pukul 02.30 wib korban memarkir kendaraan dengan mengunci stir, kemudian pukul 06.30 wib korban selesai berjualan melihat motor tersebut sudah tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek”. Terangnya.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan. Usai mengantongi ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaannya petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka AS, saat ditanya tersangka AS mengakuinya, kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Pabean Cantikan guna dilakukan pemeriksaan, ” Ungkap Iptu Fauzi

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi menambahkan pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku ke 2, yang mengaku Bernama WA, dan kita bawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas pelaku WA, mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor bersama rekannya yang bernama AS, di Jl. Panggung Surabaya, pada hari kamis, 18 Agustus 2022,” Imbuhnya

Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) lembar STNK Asli SPM Honda Beat Nopol L 5203 PF. 2 (dua) buah Kunci Kontak SPM Honda Beat. 1 (satu) buah kaos warna hitam dengan bergaris putih bertuliskan green light

“Atas perbuatannya kedua tersangka Diancam dengan pasal 363 KHUPidana karena pencurian, paling lama lima tahun penjara, ” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version