Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) di depan rumah kost di Jl. Tambak Langon 7 No.90 Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial (F). Umur 19 Tahun, Tidak Bekerja warga Ds Minggiran Kec. Papar Kab. Kediri atau Bantaran sungai Jembatan Merah- Surabaya.
Sedangkan korban di ketahui berinisial M Z, umur 47 Tahun. Warga asal Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya. Serta M, umur 48 Tahun, warga asal Tambak langon Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan memaparkan, Pada Hari senin 22 Agustus 2022 jam 04.30 Wib korban memarkir motor di depan rumah kost.
“Seketika pelaku melihat situasi sepi akhirnya Pelaku Mengambil motor Dengan Cara Merusak Kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci T”. Terang Hari, Senin 07/11/22.
Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat.
” Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Alhasil tersangka di amankan yang sedang duduk bersantai-santai dan dibawa ke Mapolsek Asemrowo”. Imbuhnya.
“Tersangka F, mengakui perbuatannya. Bahkan ia kerap Beraksi di 10 TKP yang berbeda. Pelaku kerap Beraksi bersama temannya M S, belum tertangkap ( DPO )”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol L 6623 TV an. M Zuhri yang beralamat Jalan tambak dalam baru 1-A No.11- Surabaya Beserta kunci kontaknya. 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor honda nopol, L 6780 id an, Lisdawati TT Tambak langon Vi No 43-Surabaya beserta kunci kontaknya 1 (satu) buah tasbih warna hitam
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KHUPidana, paling lama lima tahun penjara, ” Pungkasnya
















