Surabaya, Delikjatim.com – Dirkrimsus Polda Jatim melakukan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu di halaman Mapolda Jatim, Kamis 03 November 2022.
Kegiatan ini hadiri oleh Brigjen Wisnu Dittipideksus, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Pendidikan Bea Cukai Jawa timur, Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Ketertiban umum dan tindak pidana umum.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam peredaran Uang palsu.
“Yang kita harapkan juga ada peran aktif media, agar masyarakat bisa dapat teredukasi dan lebih waspada dalam peredaran Uang palsu”. Kata Toni, saat press release.
Kepala perwakilan Bank Indonesia Jawa timur Bapak Budi Hanoto menyampaikan, mengucapkan terima kasih kepada jajaran polri terutama Polda Jawa Timur dan Polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu ini.
“Dimana dalam hal ini sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk bayaran transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan simbol-simbol negara.” Kata Kepala perwakilan Bank Indonesia Jawa timur Bapak Budi Hanoto.

“Bank Indonesia siap berkolaborasi sinergi tentunya dengan memberikan sebuah sosialisasi dan juga nanti dalam prosesnya kami juga siap untuk menjadi saksi ahli dan juga beberapa proses yang lainnya”. Imbuhnya.
“Masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan uang palsu karena sesuai dengan undang-undang kalau malah di belanjakan atau mengedarkan itu bisa di dakwah sebagai pengedar juga”. Imbuhnya.
Kapolres Kediri AKBP Agung menjelaskan hasil rilis terkait dengan lengkap uang palsu yang dilakukan tidak sendiri dan di backup oleh jajaran krimsus Polda Jatim Pada Tanggal 14 Oktober tepatnya menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu kurang lebih 4 juta.
“Sehingga hal tersebut ditindaklanjuti, pada tanggal 14 sampai tanggal 01 tanggal 1 November 2022 kita sudah mengamankan kurang lebih 11 tersangka mulai dari pengedar uang palsu dan manajer untuk produksi uang palsu”. Kata Agung.
Pembuat uang palsu tersebut kita amankan di beberapa tempat yang pertama di kabupaten Kediri ada juga kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah lalu kita kembali lagi di Jakarta dan kita kembali lagi untuk tempat produksinya di Cimahi Jawa Barat.
“Alhasil kita amankan ada 55 item barang bukti yang ada di samping sebelah kiri kita dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku sejumlah kurang lebih 800 juta”. Imbuhnya.
Para tersangka kita jerat dengan undang-undang pasal 36 ayat 1 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang uang untuk ancaman hukumnya hukumannya 15 tahun penjara dan denda 50 juta hingga 50 miliar.

















