Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil mengamankan Seorang Pria yang merampas HP Di warkop Ayu 99 Jalan Sidotopo Mulya GG. 1 Surabaya. Senin 7 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.
Pelaku diketahui bernama M. Romli, Umur 24 Tahun, warga asal Jalan Kapas Madya Surabaya.
Sedangkan korban yang diketahui berinisial M. Liyan S, Umur 47 Tahun, Alamat tinggal Jalan Bulak Banteng Madya Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, SH menjelaskan, anak pelapor yang bernama M. Rae (Selaku korban) sedang duduk di Warkop Ayu 99 Jalan Sidotopo Wetan Mulya 1 B Surabaya dan mainan Hand Phone merk Samsung warna Biru.
“Gak lama kemudian datang terduga pelaku yang mengendarai Sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam merah Nopol L 4878 NV dan melewati depan warkop pelaku langsung turun dan merampas Handphone milik korban,” Ujar Suryadi selasa 8 November 2022
Setelah berhasil merampas HP korban pelaku melarikan diri dan korban mengejar pelaku sambil megang planger belakang motor pelaku, ayah korban melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan
Tidak lama kemudian Anggota mendatangi ke TKP dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang disita Polisi adalah 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung warna Biru 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna Hitam Merah Nopol L 4878 NV
“Atas Perbuatannya Tersangka di kenakan Pasal 363 KUH PIDANA”, Pungkasnya
















