banner 728x90

Polsek Mulyorejo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

banner 468x60

Surabaya, DelikJatim.com – Kapolsek Mulyorejo sebelum berpindah jabatan, pada kesempatan kali ini melakukan kegiatan confrensi pres release di halaman mapolsek Mulyorejo terkait kasus curanmor, Pada Hari Senin 14 November 2022 sekira jam 10.00 WIB.

Diketahui kedua tersangka berinisial, SN dan MY yang berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Adapun korban bersama Nindya 21 tahun bertempat tinggal di Yogyakarta.

banner 336x280

Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo didampingi oleh kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Faqih untuk melakukan kegiatan confrensi pres reales atas hasil ungkap kasus curanmor.

“Pada saat itu kami mendapatkan laporan bahwa adanya curanmor yang berada di wilayah Mulyosari, modus dari tersangka berawal masuk kedalam rumah korban karena ingin mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak”. Terang Ardi.

Dikarenakan diketahui sama korban dan warga tersangka sempet melarikan diri alhasil berhasil ditangkap saat itu ada anggota Polsek Mulyorejo sedang melakukan patroli. Kemudian tersangka berhasil dibawa ke mapolsek Mulyorejo.

Tidak luput juga kali ini Kapolrestabes Surabaya Kombes pol  Ahmad Yusep Gunawan melalui kasihumas Kompol Muhammad Faqih sangat apresiasi terhadap Kapolsek beserta jajaran karena berhasil membantu masyarakat untuk mengukapkan kasus curanmor, dan menghimbau kepada masyarakat harus berhati-hati dikarenakan sekarang sangat marak curanmor.

“Saya sudah memaafkan kepada tersangka harus segera bertobat jangan pernah melakukan pencurian kembali, saya sangat berterimakasih kepada Kapolsek Mulyorejo beserta jajarannya karena telah berhasil mengamankan kedua tersangka curanmor dan saya berharap kepada kepolisian jangan pernah lelah untuk mempercayai instansi Polri”Ujar korban Nindya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa  1 Unit sepeda motor vario, 1 Unit sepeda motor Honda beat, 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dan 1 buah Kunci T yang dibuat aksi pencurian oleh tersangka

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KHUP ancaman penjara paling dikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version