Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan pengungkapan kasus pengeroyokan di Cafe Alexis Jl.Jolotundo Surabaya. Pada Hari Minggu, tanggal 13 Nopember 2022, dan sekira jam 21.30 Wib.
Diketahui tersangka berinisial, IT 41 Tahun Alamat Jl.Semampir Surabaya. Dan korban inisial, AWN, 42 Tahun, Alamat Manukan Kulon Surabaya
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan bahwa tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan Helm ke arah kepala belakang korban, sampai beberapa kali yang dibantu oleh dua orang temannya berinisial YY, UY dan SK (ketiganya masih DPO) yang berhasil melarikan diri.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi menerangkan kronologi, bahwa korban mempunyai hutang kepada tersangka sebesar Rp.3.100.000, kemudian tersangka menagih beberapakali kepada korban terkesan bertele – tele.
Selanjutnya Tersangka bersama 3 temannya mengajak kertemuan dengan korban, di tkp dan meminta kembali uangnya yang di pinjaman korban, akhirya tersangka memiting leher korban dan lanjut memukuli bersama teman – temannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Pelapor / Korban
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan.
















