Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnakan BB Narkotika Sebanyak 35,996 Kilo Gram dan Ekstacy sebanyak, 4.972 butir, dan Pil Doble LL, 11.506.000 butir.
Pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba selama kurun waktu bulan Agustus 2022, dilapangan Apel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dihadiri Forkopimda Jatim Rabu, 02 November 2022
Tiga tersangka dj ketahui berinisial Yudi Astono, (40) warga Jalan Kalijudan Surabaya, Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari Surabaya dan Tri Juni Farudin, (28) warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong Mojokerto,
Kapolres Tanjung Perak AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H.,S.L.K,M.SI. memaparkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,996 gram, dan pil Extacy sebanyak 4972 butir serta pil Doble L sebanyak 11.506.000 butir,
“Pemusnahan barang bukti narkoba dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 berbagai narkoba yang merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina, sedangkan untuk jenis double l merupakan jaringan dari Jakarta, ” Ungkap AKBP Anton Elfrino Saat Press Release Rabu 02/11/2022.

AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H.,S.L.K,M.SI. menambahkan Apabila kita lihat dari jumlah narkotika yang saya sebutkan tadi dan kita asumsikan 1 gram 1 dikonsumsi oleh 5 orang dan satu butir ekstacy dikonsumsikan oleh satu orang, dan pil koplo 5 butir dikonsumsi oleh satu orang, maka Alhamdulillah kita masih bisa menyelamatkan jiwa sebanyak 179 juta orang dari narkoba perhari, “imbuhnya
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang akan dijerat dengan hukuman lima belas tahun penjara, atau hukuman mati,” pungkasnya

















