Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Dua orang pria berkedapatan penyalahgunaan Cristal Putih Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam kamar kost Jl. Simorukun Timur Surabaya. Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wib
Kedua pelaku diketahui berinisial MMA BIN AA Umur 25 tahun, saat ini sebagai ( Penjual Sayur ) dan H BIN B Umur 28 tahun, keduanya kost di Jl. Simorukun Timur Surabaya bekerja sebagai ( Kuli bangunan )
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kedua pemuda yang bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan cara Ranjau ( ditaruh di rumput-rumput )
“Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, disaat di lakukan penggerebekan kedua tersangka tidak bisa berkutik lagi. dengan kerja keras polisi Dua tersangka berhasil ditangkap serta penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP,” Ujar Hendro minggu 11/12/2022
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat di introgasi petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapat dari orang yang disebut Saudara. R saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO), ” Imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan total keseluruhan berat bruto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah unit HP merk OPPO A57 warna Hijau 1 (satu) buah unit HP merk Samsung A12 warna Biru beserta simcard XL, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
“Kini kedua pelaku harus merasakan betapa enaknya nginep di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
















