Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian Sepeda motor di Rumah Kos Jl. Prada Kalikendal No 12 Surabaya, Kamis 08 Desember 2022 pkl. 01.00 WIB
Diketahui tersangka berinisial, M. Nur F, (18 th) , Alamat Jl. Rungkut Kidul GG Pesantren atau Kos di Jl. Tempel Sukorejo Surabaya dan Korban bernama, Sundari, 42 tahun, alamat jalan Prada Kalikendal No.12 Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Irfan melalui Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta Subagia menjelaskan kronologis bahwa,
Pada Hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar jam 16.00 wib Korban melaporkan motornya yang di curi ke Mapolsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya.
“Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan olah TKP, setelah itu Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa tersangka pencurian sepeda motor berada di Warung 99 Jl. Kupang Gunung Surabaya,” Kata Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta Subagia
Masih Iptu Aman Hasta Subagia, “Tim Opsnal Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, langsung mendatangi lokasi di Warkop 99 tersebut dan mendapati tersangka sedang Ngopi di warung, kemudian dilakukan penangkapan serta dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut” Ujarnya
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
















