banner 728x90

Jadi Kurir Sabu, Pemuda Asal Kupang Krajan Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam rumah di Jl. Kupang Krajan Surabaya. Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wib

Pelaku diketahui berinisial EC BIN IS, Umur 49 tahun, warga asal JI. Kupang Krajan Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, disaat di lakukan penggerebekan tersangka tidak bisa berkutik lagi. dengan kerja keras polisi tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP,” Ujar Hendro Jum’at 16 Desember 2022

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas tersangka mengakui bahwa memang benar barang tersebut milik nya dan sering menghisap sabu “, imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 4 ( Empat ) buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan total keseluruhan bruto 6,49 (Enam koma empat puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) bendel klip plastik kecil 1 (satu) buah ATM BCA Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL

“Kini pelaku harus merasakan betapa enaknya nginep di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version