banner 728x90

Satu Dari Komplotan Residivis Curanmor Berhasil Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Pelaku (SA) asal Kalimas Baru Surabaya.

Pelaku ditangkap lantaran kasus Residivis Curanmor – Pencurian Sepeda motor

banner 336x280

Aksi pelaku Tidak hanya di satu TKP, Pelaku kerap beraksi di beberapa tempat seperti, Jl. Dupak baru, Surabaya Tgl 29 Agustus 2022, pukul 10.30 Wib; Jl. Asem jaya, Surabaya Tgl 14 September 2022, pukul 12.00 wib; Jl.Kedung Anyar, Surabaya Tgl 21 November 2022, pukul 11.00 wib; Jl. Asem rowo, Surabaya; Tgl 20 September 2022, pukul 18.00 wib; Jl. Rembang, Surabaya Tgl 8 September 2022, pukul 12.30 wib

Pelau berhasil menggasak beberapa motor diantaranya, Motor Beat Magenta L 2712 XS 2017; Motor honda beat hitam magenta 2017 L 5102 AAQ; Motor Honda Beat hitam L 5754 ZY tahun 2020; motor hinda beat biru putih 2018 L 2346 FD; Motor Honda Scoopy coklat 2018 AG 3237 YAN.
 
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa SE, SIK, MH  didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya menjelaskan modus Pelaku, Ialah berboncengan bersama temannya dengan mengendarai kendaraan roda dua untuk mencari sasaran.

“Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya langsung memimpin anggotanya, Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan,  mendatangi TKP, menganalisa CCTV dan interogasi saksi- saksi.,” Kata Ade.

Masih Kapolsek,” tim melakukan analisa terhadap rekaman CCTV dan mendapatkan ciri ciri fisik pelaku yang identik kepada seorang residivis curanmor.” Ujarnya

Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, guna mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Kemudian tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di Jl. Tidar, Surabaya.

Pihak Kepolisian Polsek Bubutan Surabaya, masih mengejar dua orang (yang ditetapkan DPO) dan Motor Sarana oleh para pelaku dan  5 lima unit motor milik para korban.

Kini pelaku dijebloskan ke penjara dan diancam dengan undang undang atau Dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version