Surabaya, Delikjatim.com – Seorang tukang pijat keliling berhasil diamankan Unit PPA 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran berbuat cabul, Senin tanggal 28 November 2022
Diketahui tersangka berinisial, GTT Bin Sarimin 46 tahun, Alamat Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya. Dan korban inisial, DLA
Perempuan, 24 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Bubutan kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan kronologi kejadian, Pada Hari Jumat, 25 November 2022 Tersangka yang berprofesi sebagai pijat bertemu dengan sodara. AF (suami korban)
“Tersangka mengaku jika bisa menyembuhkan orang sakit, kepada (suami korban) Pada hari Senin, 28 November 2022, dan tersangka datang ke rumah korban. Alih-alih mengobatinya, tersangka malah melakukan Pencabulan kepada korban”. Terang Mirzal, Kamis 01 Desember 2022.
Masih AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., ia menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dirumahnya Pada hari Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib anggota Unit PPA 6 didampingi oleh kanit AKP Wardi Waluyo, SH. MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah baju daster milik korban
Uang sebesar Rp. 700.000,-
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP
















