Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan residivis pencurian Sepeda Motor (curanmor) di wilayah Jawa Timur
Para tersangka kerap beraksi di 15 TKP, seperti 8 kali di wilayah Polsek Simokerto dan 7 kalinya di luar wilayah Polsek Simokerto
Tersangka diketahui bernama, Ismail 23 tahun jln, Sidokapasan Gg 1 Surabaya, Aris 27 tahun Jln, Sidonipa Gg V Surabaya, Arifin 34 tahun Jln, Bulak banteng Baru Gg Mawar Surabaya
Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H., M.H., didampingi Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih dan Kanit Reskrim Iptu Hadi menjelaskan kronologi dan menjelaskan peran para tersangka kepada awak media saat rilis ungkap kasus di ruangan Mapolsek Simokerto
“Adapun tersangka Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai dengan menjual barang yang didapat, dan sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci, dan Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail melakukan aksinya mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek) dan Arifin berperan bersama Ismail untuk mengambil kendaraan dan ikut menjual barang yang didapat,” Ujar Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H., M.H.,
Masih Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H., M.H., “Sebelum melakukan pencurian atau curanmor Para Tersangka berkumpul untuk melakukan pesta nyabu, biar menambah energi dan menambah keberanian dan kepercayaan saat lakukan aksinya,” Kata Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H., M.H.,
Polsek Simokerto mendapatkan laporan dari masyarakat dan korban dan Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H., M.H., memerintah Kanit Reskrim Iptu Hadi bersama Anggota Opsnal langsung melakukan penyidikan dan mencari barang bukti CCTV atau saksi di sekitar TKP, Alhamdulillah para anggota berhasil mengamankan para tersangka peserta barang bukti tersebut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 kunci pas ukuran 8, 1 Biji anak kunci leter T, 1 Biji besi pembuka Lock, 3 Biji kunci letar L, 1 buah HP Redmi Type A5 dengan No. Panggil 083846467401, 1 Buah Hp Oppo Type Als, 1 Unit sepeda motor Honda Revo NOPO: L-2957-BA
Kini Ketiga Tersangka dijerat dengan undang-undang pda umumnya kejahatan (Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
















