Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Tiga karyawan yang melakukan pencurian timah, sebanyak satu karung di gudang Jl. Tanjung Sadari Bunga No. 108 Surabaya. Kamis 12 Januari 2023 pukul 03.00 Wib
Ketiga pelaku diketahui berinisial 1. MI Bin MH, umur 27 Tahun warga Jl. Gembong Stal Surabaya. 2. AG Bin MA, umur 33 tahun Jl. Undaan kulon Surabaya. 3. I Bin M, umur 26 tahun jl. Undaan kulon Surabaya.
Kapolsek krembangan AKP Sudaryanto melalui kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menjelaskan awal mulanya Ketiga pelaku melihat situasi sepi lalu ketiga pelaku masuk ke dalam dengan menggunakan kunci gudang.
“Setelah berhasil masuk kedalam ketiga pelaku melihat barang timah sebanyak satu karung, dan ketiga pelaku merencanakan supaya barang tersebut bisa di keluarkan dari gudang”, ujar Agung, Jumat 19 Januari 2023
Tidak lama kemudian ketiga pelaku memikul barang tersebut dan di bawa keluar, salah satu pegawai ada yang melihat bahwa ketiga pelaku mengeluarkan barang tanpa seizin pemiliknya akhirnya pemilik barang tersebut melaporkan ketiga pelaku ke Polsek Krembangan
“Atas laporan tersebut Polsek Krembangan menuju ke TKP, dan ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lalu kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut”, imbuhnya
Barang bukti yang di sita polisi adalah 2 (dua) buah kunci. 1 (satu) karung timah.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara”.pungkas Perwira Dengan Pangkat satu balok di pundaknya.
















