Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pria yang berkedapatan Narkotika jenis Sabu-Sabu, di dalam Rumah Kontrakan di Jl.Bulak Cumpat Utara Surabaya. Sabtu 14 Januari 2023 sekitar jam 09.30 Wib
Tersangka diketahui berinisial A BIN N Umur 39 tahun, warga asal JI.Bulak Cumpat Surabaya atau Kontrak di Jl.Bulak Cumpat Utara Surabaya. Saat bekerja sebagai (Bengkel Las)
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Dengan cara Ranjau (ditaruh di rumput-rumput) di dibelakang SPBU Jl.Kedung Cowek
“Dengan laporan tersebut petugas bergerak cepat menuju ke TKP dan sudah mengetahui keberadaan tersangka di saat melakukan pengintaian dari jarak jauh, melihat ciri-ciri tersangka petugas melakukan penggerebekan tersangka tidak bisa berkutik lagi”, ungkap Hendro Minggu 22 Januari 2023
“Dengan kerja keras polisi tersangka berhasil ditangkap disaat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 4 ( Empat) poket sabu yang tersimpan di dalam rumah tersangka”, imbuhnya
Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui bahwa barang Narkotika Jenis Sabu mendapatkan dari rekannya yang bernama I masih dalam pengejaran polisi (DPO)
Barang bukti yang disita polisi yaitu, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna hitam yang didalamnya berisi Sabu, 4 ( Empat ) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) Gram beserta Plastik pembungkusnya, 1(satu) bandel Klip plastic kecil Kosong. 1 (satu) Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati. Uang Tunai Rp.195.000, (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),
“Kini tersangka ditetapkan sebagai Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkasnya
















