Surabaya, Delikjatim.com – Pria berinisial, NFP 41Tahun, Alamat tempat tinggal Kost Mlirip Mojokerto, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya lantaran kasus pencurian HP di depan rumah Jl.Pogot No. 123 Surabaya
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., menjelaskan kepada awak media bahwa Pada Hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekira jam 20.00 Wib Tersangka yang melintas di depan rumah Jl.Pogot No. 123 Surabaya.
“Tersangka melihat anak kecil yang inisial W (9 tahun) sedang bermain Hand Phone sendirian, Kemudian tersangka menghampiri korban dan merampas handphone tersebut, beruntung korban berteriak dan dibantu warga mengejar pelaku”. Kata Ari, Sabtu 04 Februari 2023.
Masyarakat dan Unit Reskrim Polsek Tambaksari akhirnya berhasil mengamankan tersangka lokasi Jl.Kapas Madya I Surabaya.
Tersangka adalah merupakan Residivis pelaku kejahatan Pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Putih 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No Pol S 6563 TE (sarana)
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal : 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara”. Pungkasnya

















