banner 728x90

Tak Hanya Jual Kopi, Pemilik Warung Di Tubanan Edarkan Pil Koplo

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pemilik warung kopi, yang melakukan pengedaran Narkotika Obat keras Pil Koplo dobel LL.

Diketahui berinisial BS, BIN K, Umur 33 tahun, warga JI. Tubanan Baru Utara Surabaya.

banner 336x280

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan tersangka tertangkap saat jaga warung kopi di Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya Kamis, tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka adalah seorang bandar besar di wilayahnya.

“Petugas menemukan barang bukti awalnya sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat Obat keras warna putih berlogo LL sebanyak 1000 (seribu) butir Obat keras berlogo LL, dari saku tersangka dan siap untuk diedarkan, ” Kata Hendro, minggu 5 Februari 2023

“Saat diamankan tersangka diminta menunjukkan menunjukkan sisa barang yang disimpannya di rumah, “imbuhnya

Selanjutnya Hendro menambahkan selain itu petugas juga menemukan sisa barang bukti yang di simpan oleh tersangka BS, di dalam rumahnya saat di lakukan penggeledahan adalah, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GAJAH BARU yang didalamnya terisi, 21 (dua puluh satu) buah klip plastik kecil yang berisi Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan masing-masing Klip Berisi @10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan, 210 (dua ratus sepuluh) butir Obat keras berlogo LL, Dengan Jumlah total keseluruhan Obat keras berlogo LL sebanyak, 1210 (seribu dua ratus sepuluh) butir obat berlogo LL keras, 1 (satu) Pack Klip plastik Kosong 1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk XIAOMI 8 LITE Simcard AXIS,

“Atas perbuatannya tersangka BS, terancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan”.pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version