banner 728x90

Aniaya Anak Dibawah Umur, Tiga Oknum Linmas Diamankan Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit PPA 6 Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil Meringkus Tiga Tersangka linmas atas kasus kekerasan anak di Shelter ABH (DP3APPKB) Jl. Gayung Kebonsari No 58 Surabaya.

Ketiga tersangka diketahui berinisial, BG – RM – MR dan Korban bernama, RP 17 tahun laki laki, pelajar jalan Kedurus IV-C Surabaya.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Kanit Ppa AKP Wardi Waluyo memaparkan kronologi kejadian tersebut.

“Awal mula penganiayaan tersebut, Tersangka memancing – mancing korban berinisial (RP), untuk menghisap rokok miliknya. Namun pada saat itu korban menolaknya tapi Korban dipaksa untuk menghisap rokok, dikarenakan dipaksa oleh tersangka akhirnya korban mengambil rokok tersebut, sebelum sampai menyulut rokok yang diambil oleh korban,Tersangka  langsung memukul korban sampai mengenai pelipis mata sebelah kirinya”. Terang Wardi.

Masih Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, “Tidak berhenti sampai disana pada tanggal (26/02/2023), tersangka RM menyuruh Korban untuk kegiatan fisik, Usai melakukan kegiatan Korban disuruh  merayap, berguling, skotjam, roll yang disuruh tersangka, padahal korban sudah kotor, lalu ketika tersangka hendak memandikan korban dihalaman depan dalam shelter dideket kran air, tersangka RM mengarahkan selang ke punggung korban sebanyak lebih dari 2 kall (posisi tidak pakai baju hanya pakai celana dalam)”. Imbuhnya.

Pada tanggal 28 Feb 2023 sekitar jam 11.00 atau jam 11.30 WIB tersangka MR menyuruh korbang melakukan kegiatan olah raga, Setelah kegiatan tersebut selsai korban disuruh duduk di lantai depan Ruang Makan katanya mau dirukyah lalu dibacain doa, oleh tersangka MR

Bahkan korban disuruh buka mata lalu dioles serbuk bajrah gurah mata menggunakan 2 jari tangan kanan Tersangka RM. Lalu korban disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya.

Tidak selang lama atas peristiwa tersebut, ibu korban dan penyidik Polsek Karangpilang, mengambil korban kerena akan diperiksakan di lapas terkait kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Karangpilang Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Ppa Satreskrim Polrestabes Surabaya yakni, 1 (satu) selang air warna hijau dan rekaman CCTV yang sudah dipindah ke dalam flashdisk.

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version