Surabaya, Delikjatim.com – Dalam rangka menyambut hari jadi Surabaya, Pemkot Surabaya melakukan pembebasan sanksi denda PBB yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.
Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ)
Tentunya hal tersebut mendapat apresiasi sekaligus tanggapan dari Josiah Michael anggota DPRD kota Surabaya fraksi PSI.
Josiah mengatakan bahwa Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah lainnya ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Masyarakat harus taat pajak, momen ini jangan sampe dilewatkan, karena berakhir bulan Mei 2023”. Kata Josiah, Rabu 15 Maret 2023.
Josiah juga menambahkan bahwasanya Pemkot harus gencar mensosialisasikan penghapusan denda ini supaya dapat sampai dan dimanfaatkan oleh warga yang pembayaran pajaknya tertunggak.
“Selain itu bisa juga dilakukan jemput bola dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya tertunggak untuk memberitahukan program ini dan membuka layanan pembayaran di pemukiman walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah”. Pungkasnya
















