Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dan Polsek jajaran berhasil mengamankan komplotan curanmor saat Press release conference, Jum’at 24 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat melakukan curanmor di beberapa diwilayah yakni Di Jl. Greges Barat Gg.Tembusan 1-A-Surabaya, JL. Jakarta NO. 29 Surabaya, Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya, Jl. Dukuh bulak banteng No 45 D Surabaya, Toko Keramik Jl. Kedung Cowek No 230 Surabaya ( Tipu Gelap )
Dari Enam pelaku berhasil diamankan Lima pelaku dan satu DPO.
Adapun nama para pelaku berinisial MPT. 36 tahun Surabaya curanmor. MR. 34 Tahun Surabaya Curanmor. FS, 20 Tahun Surabaya Curanmor. AGS 45 Tahun Surabaya curanmor. Pernah Residivis tahun 2019 di Polrestabes Surabaya. SL AR. 38 tahun Surabaya curanmor. Dan AP 43 tahun Surabaya (TIPU GEKAP), Pernah Residivis tahun 2020 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara keliling sambil mencari sasaran, disaat berada di TKP. melihat situasi aman pelaku langsung memetik kunci stang motor dengan cara menggunakan kunci T.
“Sedangkan pelaku penggelapan motor melakukan aksinya dengan modus meminjam motor Merk Honda Vario 125 dengan Nopol S-5574-AU milik korban, untuk menjemput istrinya dari bogor di terminal Bungurasih, lalu pelaku menjual motor tersebut ke orang lain dengan harga 4.000.000,- (empat juta rupiah)”, kata Herlina Jum’at 24 Maret 2023
“Saat diinterogasi petugas pelaku AP. mengatakan bahwa uang hasil penggelapan motor untuk mengurus surat cerai terhadap istrinya, dan kebutuhan sehari-hari makan dan minum, ” Ungkapnya
Adapun barang bukti yang di sita polisi adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario125 dengan Nopol S-5574-AU, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar FC BPKB sepeda motor, 1 lenbar STNK sepeda motor Satria FU Nopol L-6250-IE, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat nopol L-4217-YB.
1 buah Nota pembelian HP OPPO A17, 1 lembar BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol L- 5622-IE, 1 lembar Jaket warna merah hitam, 1 buah flasdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah kunci T, 1 unit HP merk XIOMI REDMI, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-5622-IE dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol L- 4638- MJ.
“Atas perbuatanya ke 5 pelaku curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku penipuan dan penggelapan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP”. Pungkasnya
















