Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka satu antaranya anak bawah umur lantaran kasus pencurian, di Halaman Park JNE JL Arief Rahman Hakim No 96 Surabaya.
Dua tersangka diketahui berinisial, MNC 25 Tahun, dan GS 15 Tahun ke-duanya berasal jalan Labansari Surabaya.
Kapolsek Sukolilo surabaya Kompol Muhammad Soleh .SH, MM menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut sebelum melakukan aksinya MNC mengajak SG keluar ke Keputih Surabaya, Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 12:30 Wib
“Setelah sampai di depan Lapangan Futsal JI.Kejawan Surabaya, Tersangka MNG memberitahu kepada GS akan diajak untuk melakukan pencurian sepeda motor”. Terangnya.
Masih Kapolsek Sukolilo Surabaya,” Tersangka MNC melihat ada sepeda motor yang terparkir di TKP, lalu MNC berkata kepada GS untuk menunggu di sepeda motor saja, kemudian MNC turun dari sepeda motor tersebut mendekati sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam yang akan dicurinya”. Imbuhnya.
Setelah menunggu GS melihat Sodara MNC merusak kunci sepeda motor HONDA BEAT tersebut, Sayang aksinya kepergok dan diteriaki “MALING – MALING oleh seorang wanita / Saksi dan pemilik sepeda motor tersebut.

“Keduanya berhasil diamankan oleh pemilik sepeda motor yang dibantu warga atau masyarakat sekitar kejadian tersebut, bersamaan dengan datangnya Anggota Binmas Polsek Sukolilo Surabaya yang sedang melaksanakan pelayanan RW langsung membawa Kedua Tersangka GS dan MNC di bawa ke kantor Mapolsek Sukolilo Surabaya guna penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type HONDA D1B02NIL2 AT (BEAT) No Pol L-5982-JC warna hitam tahun 2019 Noka MH1JM2127KK388887 NoGin JM21E2346497; 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type HONDA KHARISMA wama silver hitam No.Pol L-6318-ABN Sebuah kunci letter Y beserta anak kunci; 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna putih No.tlp 083827807243.
Kini kedua tersangka dijerat dengan undang-undang, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
















