Sampang, Delikjatim.com – Panwaslu Kecamatan Banyuates, gelar Tadarus DPS bersama Bawaslu kabupaten sampang, bertempat di kantor sekretariat Panwascam Banyuates, Masaran Kamis (13/04/2023).
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk untuk membangun kekompakan dalam bekerja sama dan memperkuat silaturahim antara Paswascam dan anggota Pengawas Kelurahan / Desa (PKD).
Dalam kegiatan yang berlangsung santai tersebut turut hadir Ketua Bawaslu
Kab. sampang, Hj. Insiyatun, S.H.I.,.M.H. anggota Paswascam Banyuates beserta Stafnya, PKD 20 Desa se Kecamatan Banyuates.
Diawal acara, sambutan Paswascam
Alfin Purnomo Divisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas, menyampaikan bahwa PKD harus aktif dalam Teknis pengawasan pengumuman DPS serta Pelaksanaan pencermatan atau Penelitian DPS perihal mencari dan mencatat Ketidaklengkapan Data Pemilih,
Masih lanjut, Sehubungan dengan adanya Salinan By Name DPS tidak dilengkapi dengan NKK, NIK, dan Tanggal Lahir, Maka untuk memenuhi tujuan kawal hak pilih dan menjaga kualitas data pemilih, Panwaslu Kecamatan dibantu PKD tetap melakukan pengawasan.
Dari hasil pencermatan atau penelitian lanjut dituangkan dalam AKP yg di telah diberikan sebelumnya, serta Form A Hasil Pengawasan.” Pungkas Alfin”.
Sambutan selajutnya di sampaikan
Ketua Bawaslu Sampang, dalam sambutannya menegaskan kepada Paswascam dan PKD harus bisa bersinergi, serta terus kawal dan teliti terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), apabila ada kejanggalan atau temuan TMS masih ada dalam DPS, segera di tuangkan dalam AKP.
Ketua Bawaslu Sampang juga menekankan kepada PKD, jika menemukan daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di DPS , di catat namanya, NKK beserta NIK di sertai stempel dan tanda tangan kepala desa untuk di jadikan bukti data yang kuat.
Di akhir acara Syamsul Anwar PKD desa Tapaan juga mengatakan, bahwasanya kita sebagai PKD harus tetap semangat dalam menjalankan tugas pengawasan meskipun kita dalam suasana bepuasa.
















