20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Penyalahgunaan (BBM SOLAR), Empat Pelaku Rayakan Idul Fitri Di Dalam Sel Tahan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

120x600
banner 468x60

Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkuk Empat pelaku Tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi berupa Bio Diesel B30 (BBM SOLAR), di Jalan Laksda, M. Nasir Sabtu 01 April 2023 sekitar jam 22.40 wib

Tersangaka diketahui CS, Perempuan, umur 50 Tahun, warga Jakarta. Dan RK, umur 34 Tahun, warga Banyunas. YD, umur 41 Tahun, warga Tegal serta DN, umur 17 Tahun, warga Indramayu.

Kanit Reskrim ARIEF RYZKI WICAKSANA, S.I.K, M.SI menjelaskan Pelaku (CS) sebagai direktur PT. BMN menyuruh sopirnya (DN dan RK) menggunakan alat angkut truk tanki untuk mengangkut BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel 830 (BBM Solar), sebanyak 8000 Liter dari Kartasura Jateng untuk dijual dengan harga Rp 8.500,-/liter ke Kapal Tugboat yang sandar di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pengisian BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel 830 (BBM Solar) diduga Subsidi ke Kapal Tugboat, ” Kata Arief 20 April 2023 saat Conference Press.

“Atas laporan tersebut Anggota menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan / pemeriksaan, di saat berada di TKP Ke Empat pelaku di bisa berkutik lagi dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit Kendaraan Truck tangki Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC berisi BioDiesel 830 (BBM Solar) dan kita ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut, ” Ujarnya

Saat diintrogasi petugas pelaku mengatakan bahwa ke empat pelaku sudah berjalan 3 tahun dan sudah 4 kali bertransaksi.

Adapun barang yang di sita polisi yakni 1 (satu) unit Kendaraan Truk Tangki Merek ISUZU Jenis Light Truck Dump Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC. berisi BioDiesel 830 (B8M Solar) yang disubsidi sebanyak 8.000 Liter beserta Kunci Kontak dan STNK. 1 (satu) bendel dokumen pengiriman Blo Diesel 830 (BBM SOLAR) yang disubsidi 8.000 Liter terdiri dari DO, BL, Surat Jalan dan Invoice dari PT. BENTANG MEGA NUSANTARA.

1 (satu) bendel bukti penjualan bulan Maret 2023 PT. BENTANG MEGA NUSANTARA 1 (satu) bendel Legalitas perusahaan PT. BENTANG MEGA NUSANTARA. 4 (empat) buah Handphone 1 (satu) buah Laptop merek asus wama putih. 1 (satu) buah printer merek epsonepson

“Dengan perbuatan ke Empat pelaku yang harus di pertanggungjawabkan maka di kenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.pungkasnya.

(Rohman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!