Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan Konferensi Perss ungkap kasus pencurian (Curanmor) roda dua, di Halaman Belakang Mapolsek Kenjeran, Rabu Tanggal 12/4/2023 sekitar jam 10.00 WIB
Tersangka diketahui berinisial, (S) 40 tahun, Alamat Kecamatan Kenjeran
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi SH, Menjelaskan Kronologi saat pelaku beraksi.
“Saat berjalan kaki di Jalan Randu, tersangka melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah jenis Jupiter MX L 4956 DL dengan upaya merusak rumah kunci motor mengunakan T. Aksi pelaku kepergok korban dan diteriaki maling”. Kata Ardi.
Naas Pelaku di kejar oleh korban dan warga sekitar, alhasil pelaku diamankan warga bahkan sempat menjadi Sasak hidup warga yang geram. Beruntung Anggota Polsek Kenjeran dengan sigap ke lokasi dan menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan massa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (buah) sepeda motor Jupiter MX dan 2 (buah) kunci liter T
Menurut pengakuan pelaku S melakukan pencurian cuman satu kali melakukan dan polisi masih melaksanakan pendalaman.
Perlu diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan kasus perjudian dengan pasal 303 pada tahun 2009.
“Kini pelaku dijerat dengan undang undang atau pasal 363 KUHP”. Pungkasnya.
















