20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Akibat Tiktok, Owner Mafia Gedang Resmi Dilaporkan Kepolisi Secara Marathon

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Geram akan Viralnya video tiktok yang diduga melecehkan Profesi jurnalis, puluhan jurnalis resmi melaporkan pemilik akun Tiktok @masroyganteng ke Polrestabes Surabaya dan polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu 14 Mei 2023 sekira pukul 13.00 wib

Dalam laporan tersebut, Roy pemilik akun Tiktok @masroyganteng diduga melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kukuh salah satu perwakilan mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya hukum yang kita tempuh karena negara kita adalah negara hukum.

“Seorang yang melecehkan Profesi jurnalis secara sengaja hanya demi meraup keuntungan pribadi (followers tiktok) harus bertanggung jawab atas perbuatannya Dimata hukum”. Kata Kukuh.

Senada, Fauzi dan rekan-rekan jurnalis yang menjadi saksi menegaskan meminta Kapolda Jatim untuk memberikan atensi atas laporan tersebut.

“Upaya hukum ini merupakan langkah yang tepat, tentunya kami akan mengawasi dan. Mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepada Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim kami meminta untuk memberikan atensi terhadap kasus ini”. Ungkapnya.

Bayu Pangarso yang melaporkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menambahkan bahwa tidak hanya di upaya hukum ini saja, pihaknya bersama jurnalis Indonesia Bersatu dan Vanguard Jurnalis besok Senin akan mendatangi kantor Kominfo.

“Besok kami jurnalis yang telah melapor hari ini juga akan mendatangi Kantor Kominfo untuk meminta dilakukan Pemblokiran terhadap akum @masroyganteng.”. Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!