Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beserta jajarannya Polsek Kenjeran, berhasil mengamankan pelaku Abdur Rohman, Umur 47 tahun, warga Tambak Wedi Baru Surabaya.
Sempat kabur, akhirnya Rohman berhasil diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R hingga meninggal dunia di depan rumah Jl. Bulak Banteng Timur 5-A No. 17 Surabaya. Jumat, 05 Mei 2023 sekira 22.00 WIB.
Saat konferensi pers, Kanitreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksono memaparkan awal mulanya Pelaku sakit hati dikarenakan korban telah menuduh sedang mencari adik Korban, pelaku semakin emosi saat mendengar ajakan/tantangan bertengkar (carok) dari Korban.
“Usai kejadian, Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Langsung melakukan olah TKP dan menggali informasi kepada saksi-saksi. pelaku diketahui sudah melarikan diri ke Sampang Madura,” Kata Arief selasa 09-05-2023
Mendapatkan informasi pelaku akan ke Surabaya, polisi berhasil mengamankan pelaku setelah turun di rest area untuk sholat.

Saat dilakukan penggeledahan Anggota menemukan barang bukti dari tubuh pelaku yaitu, Pakaian yang digunakan korban 1 (satu) bilah Celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan untuk membacok korban.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan penganiayaan bersama rekannya. Polisi saat ini masih mengejar rekan pelaku (DPO), diketahui di tahun 2017 pelaku Rohman pernah masuk bui dengan kasus yang sama yakni Penganiayaan, ” Ungkapnya
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 (dua) belas) tahun kurungan,” Pungkasnya
















