banner 728x90

Sebelum Dibunuh, Siswi SMPN 31 Sempat Di Setubuhi Oleh Tersangka Y

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua remaja yang melakukan pembunuhan di gudang peluru Kedung cowek Surabaya, Minggu 16 April 2023 pada pukul 08.00 wib

Kedua pelaku diketahui berinisial Y Umur 16 Tahun, bekerja sebagai ( Kuli ) di kota Surabaya Beserta R, 14 Tahun, anak masih di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolahan.

banner 336x280

Saat melakukan konferensi pers Kanitreskrim AKP Arief Rizky Wicaksono, memaparkan awal mulanya Pelaku Y, cemburu kepada korban N, karena telah mempunyai pacar baru dan ingin menguasai HP milik korban.

“Pada hari jum’at 14 April 2023 ABH, merencanakan perbuatan yaitu membunuh Korban N, lalu pada tanggal 16 April 2023 korban N ketemuan dengan pelaku Y dan R di Jl. Bulak Banteng Surabaya, setelah itu pelaku Y, R dan korban N ke Gudang peluru untuk foto-foto,” Kata Arief kamis 11 Mei 2023

Setelah itu pelaku Y, mengajak ke sebuah Gudang Peluru tiba-tiba pelaku Y mencekik leher korban hingga mulut korban N keluar busa.

“Kemudian pelaku Y, menyetubuhi korban N yang disaksikan oleh palaku R. pelaku Y meminta bantuan pelaku R untuk mengambilkan pisau dan lakban yang berada di tas pelaku Y”. Imbuhnya.

Masih Arief,” Pada saat itu korban masih setengah sadar pelaku Y menjerat leher korban N dengan hand rap hingga meninggal dunia, setelah itu kepala dan wajah korban N di balut dengan lakban dan di leher korban digorok oleh pelaku Y lalu korban N ditinggalkan di TKP oleh kedua pelaku, “tandasnya.

Merasa anaknya hilang, Ibu korban pada 17 April 2023 melaporkan atas kehilangan anaknya di Polsek Kenjeran, lalu Anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan

Alhasil Setelah ditemukan pada 7 Mei 2023 mayat korban, polisi segera melakukan penyelidikan secara intensif alhasil kedua tersangka diamankan polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) buah Doesbook HP Merk Oppo A16 Warna Hitam dengan Nomor Imei: 863* atau 863* 1 (satu) HP Merk Oppo A16 Warna Hitam dengan Nomor Imei 863. Atau 863* 1 (satu) hand wrap warna merah muda. 1 buah kaos Oblong wama putih dengan motif krah warna biru merk Direct yang terdapat bercak darah, 1 buah Tas Wama Hitam merk VOLTFER; 1 buah HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah HP Merk Redmi 12 C dengan warna Abu-abu.

“Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo. 76d dan atau pasal 82 ayat (1) jo. 76e UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 (lima belas tahun) dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, 00,- (tiga milyar rupiah).” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version