20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Tiga Pelaku Dibawah Umur Tak Ditahan, Ketua DPD KAI Sesalkan Kepolisian Yang Bertindak Tanpa Rekom Bapas

120x600
banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com – Adv. Dimas Ragil SH. (korban) Wakil Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Gresik (DPC KAI GRESIK), korban Kasus Pengeroyokan/Penganiayaan yang dilakukan segerombolan orang di Warkop daerah Driyorejo Gresik, memenuhi panggilan Polres Gresik untuk dimintai keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Adv. Dr. Rizal Haliman SH.,MH.,CIL selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia JawanTimur (DPD KAI JATIM) bersama Tim Divisi Advokasi & Bantuan Hukum DPD KAI JATIM Adv. Fatachul Hudi, SH., serta puluhan Advokat Tim Advokasi dari Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (ADVOKAI JATIM), mendampingi Adv. Dimas Ragil SH (korban) bersama Siti Musadatin (Istri Korban sebagai Pelapor) untuk memberikan keterangan kepada penyidik Gilang, dari Unit PPA Polres Gresik.

Ketika ditanya awak media Dr. Rizal Haliman SH MH.CIL menyampaikan dari hasil pendampingan pemeriksaan terhadap korban, saat ini ada 6 pelaku yang akan ditetapkan sebagai Tersangka, 3 pelaku Dewasa, (YHA, MRM, dan MMK) ditangani oleh Polsek Driyorejo dan dilakukan penahanan di Polres Gresik dan 3 pelaku yang di bawah umur,/anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam status wajib lapor senin – kamis, ditangani oleh Unit PPA Polres Gresik , berada dalam pengawasan orang tua dan sekolahan.

Namun demikian “Kami bersama Divisi Hukum dan Tim Advokasi dari DPD KAI JATIM serta Anggota ADVOKAI JATIM, sangat menyayangkan proses hukum terhadap ketiga pelaku anak berhadapan hukum (ABH) yaitu MDF, DAM, MAM yang keburu dikembalikan ke orang tuanya, sebelum mendapat rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai sub sistem bimbingan Pemasyarakatan terhadap ABH.

Mengingat perbuatan tindak pidana kejahatan yang dilakukan ABH pada malam hari, timbul diduga akibat dari gagalnya pendidikan orang tua dan sekolahan dalam mendidik moral dan etika, karenanya perlu peran dari Bapas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai pembina dan pengawas sesuai UU 12/1995 Jo. PP. 1/1999. Kata Dr. Rizal Haliman SH MH CIL.
Bagaimana mungkin seorang anak-anak melakukan tindak kejahatan penganiayaan dengan pengeroyokan diduga dalam keadaan mabuk dilakukan di tempat umum pada malam hari di atas jam 24.00.

Seharusnya pelaku ABH tersebut diamankan di rumah Bapas atau Dinas Sosial, bukan di rumah orang tua karena ketiganya terbukti gagal dalam pengawasan orang tua dan sekolahan, selama dalam menjalani proses hukum.

Apalagi kami mendapat informasi dari warga tetangga tempat tinggal salah satu pelaku ABH diduga pernah terjerat kasus pembacokan”. Imbuhnya.

Divisi Hukum & Advokasi DPD ADVOKAI JATIM, juga menegaskan & meminta kepolisian untuk menangkap para terduga pelaku yang lain yang masih bebas berkeliaran. Menurut keterangan korban pelaku lebih dari 15 orang yang mengeroyoknya sehingga hal ini perlu menjadi atensi bagi Kapolres Gresik.

Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih saat di konfirmasi secara terpisah mengatakan bahwasanya ketiga pelaku ABH tidak dilakukan penahanan, hal tersebut masih berkoordinasi dengan Dinas sosial Gresik serta masih menunggu hasil dari Bapas untuk tindakan selanjutnya, meskipun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi dengan beberapa pihak terkait.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!