Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang Mucikari di kamar 1711 Hotel Life Styles JI.Sumatra No.16 Kota Surabaya. Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib.
Pelaku diketahui berinisial PH, umur 19 Tahun, Laki-laki, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Kec.Bekasi selatan Kota Bekasi.
Sedangkan korban diketahui berinisial UAN, umur 19 Tahun Perempuan, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Cakung Barat Jakarta Timur.
Kanit reskrim AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan penangkapan tersebut berkat Informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan perempuan (open Bo) di Hotel Life styles Surabaya.
“Pelaku PH, menawarkan korban UAN, melalui Aplikasi Michat dan tersangka mencarikan Pelanggan atau lelaki hidung Belang yang mau berkencan dengan korban UAN, ” Kata Arief selasa 27 Juni 2023 Saat Konferensi pers
Kemudian tersangka PH memegang akun Michat Korban UAN dengan nama akun AMELIA dengan menggunakan HP milik tersangka,
Masih Arief,” dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan Korban UAN, dengan tarif berkisar antara Rp 300.000(tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk tarif Short time (1) jam), ” Ujarnya
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan imbalan dari korban UAN yaitu sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) untuk tamu dengan tarif Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan imbalan sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah) untuk tamu yang membayar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna Hitam. 4 (empat) buah Kondom merk Sutra. 1 (satu) buah bekas Kondom merk Sutra. 2 (dua) buah kartu akses Hotel Life Style No Kamar 1709 dan 1711. 2 (dua) buah Nota Bill Hotel Life Style. Uang tunai Sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatan tersangka PH, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau (2) UURI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan orang. (ancaman hukuman Minimal 3 (tiga) tahun dan Maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, ” Pungkasnya.