banner 728x90

Ungkap Kasus Penipuan, Warga Asal Lumajang Berhasil di Ringkus Polsek Kenjeran

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Sepeda motor Honda Beat di Jalan Pogot (Tempat Jualan Es Degan) Surabaya, Jum’at 19 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wib.

Pelaku diketahui berinisial SLN, umur 23 tahun, warga asal Lumajang. Sedangkan korban diketahui MEGA, umur 24 tahun, warga Kenjeran Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui kanitreskrim AKP Suryadi menjelaskan pada saat itu pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat Nopol : L 2891 PY, warna Merah Hitam, dengan alasan untuk kirim Es Batu, akhirnya korban mengasihkan motor ke pelaku.

“Sedangkan korban menunggu pelaku hingga berjam-jam, namun pelaku tidak kembali, dan korban melaporkan ke Polsek Kenjeran atas perbuatan pelaku SLN,” Kata Suryadi Selasa 06 Juni 2023

Gak lama kemudian Anggota mengetahui keberadaan pelaku, serta dilakukan penangkapan, alhasil polisi pelaku berhasil diamankan dan kita bawa ke Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.

“Saat diintrogasi petugas pelaku mengatakan bahwa motor milik korban di jual kepada seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO), ” Ucapnya

Adapun barang bukti yang di sita polisi yakni 1 (Satu) lembar STNK Asli dan BPKB, Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam, tahun 2020.

“Dengan perbuatan tersangka SLN, yang harus dipertanggungjawabkan maka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP Pidana paling lama 4 Tahun penjara, ” Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: RohmanEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version