Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Joki (DJ) lantaran tindak Pidana Endors muatan perjudian tentang informasi dan transaksi Elektronik, di Kost Jl. Dukuh Kupang Surabaya, Kamis (15 Juni 2023) Sekira Jam 11.30 WIB.
Diketahui Tersangka berinisial (TAC) Umur 23 Tahun, Belum Bekerja, alamat Kec, Candi Sidoarjo saat ini kost di Jl. Dukuh Kupang Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Satreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan terduga pelaku diamankan pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wib.
“Terduga Pelaku merupakan Perempuan yang melakukan endors judi online, saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah HP Iphone 11 warna merah yang terkoneksi dengan Mbanking Milik terduga pelaku”. Kata Arief, Senin 03 Juli 2023.
“Kini tersangka mendapat sangkaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik,” pungkasnya.
















