Surabaya, Delikjatim.com – Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Gates of Gatotkaca di Warkop Toger Jl.Gresik no 02 Kota Surabaya.
Pelaku berinisial A F, Umur 43 tahun warga surabaya.
Sedangkan pelapor diketahui H.S, umur 42 Tahun warga Surabaya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 Sekitar pukul 12.15 Wib.
“Pelaku sedang asyik main Judi Online dengan menggunakan uang sebagai taruhan, dengan deposite terakhir sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh, dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)”. Ungkapnya.
“Sebelum terjadi penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. saat TO berada di TKP, sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan, ” imbuh Arief Kamis 13 Juli 2023
Saat dilakukan penggeledahan Anggota menemukan barang bukti yakni 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Hot 10 warna Biru. 3 (tiga) lembar Screenshot akun permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Gatotkaca. 1 (satu) lembar Deposito permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Gatotkaca
“Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di jerat Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 (Sepuluh) tahun, ” Pungkasnya.
















