Surabaya, Delikjatim.com – Viralnya kasus terduga pelaku pencurian yang meninggal dunia saat ditangani Polsek Simokerto menjadi perhatian Pihak Kepolisian.
Pasalnya Kapolsek Simokerto, Kompol AR Dwi Nugroho bersama beberapa anggotanya harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat di konfirmasi media di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Kamis (7/9).
Disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, untuk sementara waktu Kapolsek dinonaktifkan untuk mencari kebenaran dari peristiwa kematian tersangka Curanmor.
“Iya, Sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim bahwa Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Masih Kombes Pol Dirmanto untuk mempermudah proses penyelidikan dan menjaga netralitas serta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Masyarakat berharap agar proses kasus ini tetap transparan dan oknum yang telah menciderai institusi polri diberikan sanksi.