20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Tak Bisa Mengelak KuIi Bangunan Saat Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dirumahnya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polisi menggerebek rumah yang dihuni kuli bangunan berinisial KS (34) di Jalan Tengumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap KS dan menyita sabu 18 paket ekonomis siap edar, 3 timbangan elektrik, 13 lembar slip bukti setoran pembelian sabu, dua buku rekapan penjualan sabu, dan dua handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari pengungkapan tersebut bermula atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menerangkan bahwa adanya rumah KS sering dijadikan peredaran narkoba.

Setelah menghimpun informasi tersebut, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan profiling, hingga mengidentifikasi KS sebagai pengedar di wilayah itu.

“Tim kami menangkap KS saat berada di dalam rumahnya dengan menemukan Narkotika kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 7,58 gram,” tutur Daniel, (25/10/2023).

Dari interogasi, KS mengaku bahwa awalnya dia membeli 10 gram sabu dari seseorang bandar berinisial MN (DPO) dengan cara mengambil secara ranjauan pada Selasa, (26/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB, didepan SPBU Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

“Pengakuannya KS setelah mendapat sabu langsung dibagi menjadi 18 poket untuk dijual kembali. Barang bukti itu disimpan dalam dompet warna ungu,” paparnya.

Daniel mengungkapkan, pelaku KS sudah 7 kali membeli sabu pada MN dan sudah beroperasi menjual sabu sejak sembilan bulan yang lalu.

“Atas perbuatannya pelaku KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!