banner 728x90

Lakukan Hal Tak Senonoh, Driver Ojol Ditangkap Jatanras Polres Tanjung Perak

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria dengan kelakuan bejatnya terhadap ada di bawah umur di depan rumah JI. Wonosari Lor Gg. KB 1 N 009 RW 014 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya. Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 13.31 Wib

Pelaku diketahui berinisial BM, umur 51 Tahun, kini bekerja sebagai (Driver Online), alamat Babatan Pantai Utara Kec. Kenjeran Surabaya.

banner 336x280

Sedangkan korban berinisial AR, umur 4 tahun anak di bawah umur Alamat Wonosari Lor Kel. Wonakusumo Kec. Semampir

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina yang didampingi langsung Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan kepada awak media tersangka BM melihat korban AR seorang anak kecil yang sedang bermain di depan rumahnya.

“Kemudian pada saat itu juga di sekitar lokasi sepi tidak ada orang sehingga tersangka BM spontan terangsang untuk memanggil korban sehingga korban mendatangi tersangka kemudian tersangka membuka resletingnya dan meminta korban AR, untuk memegang alat kelaminnya dan hal tak senonoh, ” Kata Herlina saat press release kamis 30 November 2023

Dari kejadian itu ada seorang warga yang melihat kejadian tersebut kemudian memvideokan yang kita ketahui bersama beberapa hari ini telah viral

“Kami dari Anggota satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kurang dari 24 jam, berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar TKP, ” Tuturnya

Kemudian kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti dari CCTV yang mengarah ke TKP dan identifikasi kendaraan bermotor, pelaku kami dapat ketahui dan kami lakukan penangkapan di rumahnya di alamat Mulyorejo Surabaya

Barang bukti yang kita sita dari pelaku yakni 1 (satu) buah dress warna merah Disita dari saksi, 1 (satu) buah flashdisk dari tersangka yang berisi rekaman video Disita pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, 1 (satu) buah baju batik warna hitam lengan pendek 1 (satu) buah jaket ojek online wama hijau. 1 (satu) buah celana panjang (satu) pasang warna coklat. sepatu warna navy. (satu) buah tas warna hitam. masker warna hitam. 1 (satu) buah 1 (satu) unit sepeda warna hitam kunci kontak motor honda Revo tahun 202 Nopol L 3694 CAJ beserta STNK dan 1 (satu) buah helm warna hitam

“Atas kelakuan bejatnya pelaku BM, dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Hukuman paling lama 15 tahun penjara, ” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version