Bali, Delikjatim.com – Meski Sempat Viral di beberapa media online adanya pemberitaan Polresta Denpasar yang sudah mengamankan satu buah Mobil Truk yang dimodifikasi menjadi jenis tangki untuk mengisi BBM solar bersubsidi beberapa pekan lalu, namun sampai saat belum ada penindakan dari Bid propam Polda Bali bahkan terkesan dibiarkan dan pemberiataan tersebut hilang ditelan ombak.
Pasalnya menurut informasi narasumber bahwa truk modifikasi yang digunakan bernopol ganda yang di belakang DK 8572 SX dan yang depan DK 8156 HA, Sudah tidak ada di halaman Polresta Denpasar Bali dan sudah beroperasi kembali dengan dugaan dilepaskan.
Tidak hanya disitu saja, supir yang diamankan dengan barang bukti truk yang berisi Solar tersebut, kini sudah melakukan aktivitasnya kembali yakni melakukan penimbunan atau pengisian BBM jenis Solar dengan cara berpindah-pindah SPBU.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Denpasar, Kanit Tipeter, Humas Denpasar, dan tidak lupa juga Kabid humas Polda Bali atau Dirkrimsus Polda Bali, sampai saat ini belum ada jawaban bahkan terkesan Jajaran tersebut seakan enggan menanggapi pertanyaan dari rekan rekan. Wartawan Surabaya
Tentunya dalam Kasus tersebut masyarakat sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum Polresta Denpasar dan Polda Bali yang seolah tidak profesional dalam menindak tegas bisnis ilegal tersebut.
Adanya hal tersebut, Masyarakat mempertanyakan apakah Bisnis Penimbunan BBM bersubsidi memang dibiarkan atau Ada sesuatu hingga Denpasar Bali menjadi lahan bisnis Timbun BBM bersubsidi yang aman dari aparat.
Apakah, Informasi dari narasumber dimana Truck tersebut bisa keluar dan melakukan aktivitasnya lagi tanpa takut, sehingga kuat dugaan pemilik bisnis penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi tersebut kebal hukum.