Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil amankan seorang pria yang diduga edarkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di Jl. Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya
Pelaku yang diamankan polisi diketahui yakni MA BIN T (alm) Umur 50 tahun, yang beralamat Jl. Sawah Pulo SR Kota Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim Ipda Agung suciono memaparkan pada Hari Kamis Tanggal 16. November 2023 sekira Jam 11.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran Narkotika Jenis Sabu
“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi, dan petugas sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, pada saat melihat gerak gerik pelaku mencurigakan petugas gerak cepat melakukan penangkapan, ” Kata Agung Selasa 28 November 2023
Alhasil petugas pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang bukti Shabu yang di simpan di Laci. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat di introgasi petugas pelaku MA BIN T mengakui bahwa Barang bukti tersebut miliknya dan berperan sebagai Pengedar, ” Ucapnya
Barang bukti yang disita polisi yakni
- klip no. 1 berat bruto 0,35 gr
- klip no. 2 berat bruto 0,34 gr
- klip no. 3 berat bruto 0,39 gr
- klip no. 4 berat bruto 0,37 gr
- klip no. 5 berat bruto 0,31 gr
- klip no. 6 berat bruto 0,32 gr
- klip no. 7 berat bruto 0,31 gr
- klip no. 8 berat bruto 0,30 gr
- klip no. 9 berat bruto 0,31 gr
Total keseluruhan adalah 9 (sembilan) Poket plastik klip berisi Shabu berat: 3 gr, dengan rincian
“Atas perbuatannya pelaku MA BIN T dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara, ” Pungkasnya.
















