Bangkalan, Delikjatim.com- Penegakan aturan larangan becak motor (bentor) untuk digunakan di jalan raya, terus menjadi salah satu fokus utama Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan guna menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang timbul akibat penggunaan becak motor (bentor) ini.
Pagi tadi Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, Satlantas Polres Bangkalan menggelar razia bentor di jalan poros vital yakni Simpang 3 pos Halim Perdanakusuma.
Lokasi razia ini merupakan jalur utama bentor-bentor angkutan barang dan orang menuju Pasar Tradisional Ki Lemah Duwur sejak dini hari. setidaknya, 7 unit bentor terpaksa diangkut ke Mapolres Bangkalan untuk disita.
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan jika razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa terjadinya kecelakaan beberapa waktu sebelumnya yang menyebabkan 2 orang menderita luka berat.
“Kondisi ini sebagai indikator bahwa memang ada permasalahan dengan angkutan bentor, jadi kami melihat situasi dan kondisi di lapangan sangat tidak cocok untuk angkutan umum di jalan raya,” ungkap AKP Grandika didampingi KBO Satlantas Polres Bangkalan, Ipda M Nurcahyono pagi tadi selepas razia bentor.
Disamping itu, spesifikasi bentor sebagai angkutan barang dan orang memang menggunakan mesin yang tidak sesuai dengan peruntukannya di jalan raya. Sehingga tidak memenuhi kelayakan, baik secara keselamatan, registrasi, maupun secara identifikasi.
“Dari beberapa yang kami amankan itu menggunakan mesin selep padi dan mesin pemotong rumput. Jadi bukan mesin yang sesuai dengan peruntukan di jalan raya, Ada juga pakai mesin motor yang sudah mati, beli di rosok kemudian dimodifikasi sendiri,” tambah sang Kasatlantas.
Tidak hanya sekedar razia, Satlantas Polres Bangkalan juga memperhatikan nasib emak-emak penumpang bentor yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena beberapa bentor diamankan untuk ditindak lanjuti. Barang-barang penumpang kemudian dipindah ke mobil operasional Satlantas Polres Bangkalan.
“Tadi saat kami amankan ada penumpang ibu-ibu membawa barang belanjaan ke pasar, makanya kami juga punya kewajiban antar ibu-ibu itu ke pasar. Ada yang kami antar dengan mobil operasional kami dan ada juga yang kami antar menggunakan angkutan becak. Sementara itu, untuk bentor-bentor kami amankan dulu, paling tidak 1×24 jam,” tutup perwira yang akrab disapa dengan nama AKP Grandika tersebut. (Mir_Pers)