Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tersangka kasus pengrusakan atau pecah kaca mobil yang dilakukan di beberapa TKP di wilayah Surabaya, Selasa 5 Desember 2023 sekitar pukul 15.45 wib
Diketahui tersangka berinisial VJ 37 tahun alamat Kalimas Baru 2 Lebar Surabaya, kini tersangka mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Hendro beserta Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setyawan dan Kasi Humas AKP Hariyoko, memberikan penjelasan bahwa Pelaku sudah tiga bulan melancarkan aksinya di berbagai wilayah Surabaya.
“Pelaku melakukan aksinya di Taman Cokro Aminoto, sasaran yang pertama mobil Innova warna hitam lalu memecahkan kaca mobil tersebut. Selanjutnya dilanjutkan aksinya di Jalan Klampis Kertajaya depan RM Klaten Surabaya”. Terang Hendro saat press release.
Masih Hendro,” Tidak Hanya itu, pelaku juga Beraksi di Jalan raya Dharmahusada aksinya pun sama sasaran jenis Mobil raise, dan yang didapatkan dua buah laptop dan iypert”. Imbuhnya.
Tak kapok, Bahkan Pelaku juga beraksi di Jalan Kertajaya sasaran Mobil jenis Xenia warna hitam, namun yang diperoleh hanyalah beberapa barang-barang dokumen saja.
Setelah serangkaian penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berhasil diamankan di wilayah Jalan Perak Barat depan masakan Padang Surabaya.
“Kini pelaku dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Pungkasnya.
















