Surabaya, Delikjatim.com – Unit ll Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu. Di Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya
Pelaku diketahui berinisial DA BIN K, Umur 29 tahun, saat ini bekerja sebagai (Jual Nasi Goreng), alamat, Jl. Tambak Asri Tanjung Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H mengatakan berkat informasi dari masyarakat pelaku berhasil kita amankan
“Atas informasi tersebut Anggota menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian, yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, saat berada di lokasi melihat pelaku, Anggota langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan, ” Kata Khusen 05 Desember-2023
Alhasil polisi, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut beserta barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa barang Narkotika jenis sabu dengan berat 50,64 gram, emang miliknya yang sudah siap di edarkan, ” Imbuhnya
Adapun barang bukti yang kita sita adalah 1 (satu) Buah tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” yang didalamya berisi, 1 (satu) buah Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat ± 50, 64 gram, 1 (satu) unit hp.
“Dengan perbuatannya pelaku DA BIN K, yang harus mempertanggungjawabkan maka dijerat Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Th 2009, Tentang Narkotika, ” Pungkasnya
















