20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kompak, Suami Istri  Menjadi Pengedar Obat Keras jenis Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus peredaran obat keras jenis pil koplo yang dilakukan oleh Suami/Istri (pasutri) asal Sidoarjo akhirnya diamankan pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib 

Tersangka yang Suami Istri diketahui berinisial, AM (21) dan WAA (26) yang asal Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo yang tinggal di Jalan Tembok Dukuh Kota Surabaya.

Pada saat digrebek dalam rumah alamat Jl.Menganti laban kulon Rt.13 Rw.01 Kel.Laban Menganti Gresik, anggota menemukan

barang bukti 4 botol obat warna putih yang berisikan 96.000 (pil koplo, 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 berlogo LL diduga Obat keras pil koplo, 2 HP dan buku catatan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjeaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib anggota mendatangi rumah di Menganti Laban Kulon Gresik, berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya.

Dalam rumah itu diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil koplo. Berdasarkan penyelidikan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Dan Anggota dapat mengamankan seorang yang bernama AM saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 butir,” sebut Kompol Suriah Miftah, Jumat (26/4/2024).

Kemudian dari introgasi tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih yang berisikan 92.000 butir yang disimpan di rumah Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel.Entalsewu Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.

“Dari temuan itu, total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96.000 butir,” imbuh Kasat.

Dari keterangan tersangka AM barang bukti pil koplo tersebut adalah milik R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat Gudang penyimpanan serta kurir.

Tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000 dan sudah menerima 200 botol Pil koplo dari R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisanya menjadi barang bukti.

Kini pasangan Suami Istri dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!