Surabaya, Delikjatim.Com – Polrestabes Surabaya amankan dua pelaku yang melakukan pengedaran Narkotika barang Haram jenis sabu dan ektasi di Lobby Apartemen Kota Tangerang Provinsi Banten Kamis, 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan polisi yakni SD, Umur 36 Tahun Swasta (Calo penumpang kapal), Alamat Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung, dan YM, Umur 48 Tahun Wiraswasta (Properti), saat ini tinggal di Jl. Abadi Kab. Pekan Baru Riau
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H, didampingi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce menjelaskan kepada awak media awal mulanya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua orang yang melakukan pengedaran Narkotika
“Atas laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dari hasil penyelidikan, anggota menemukan ciri-ciri pelaku dan akhirnya pelaku SD, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 24 (dau puluh empat) bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu, seberat ± 23.929,42 gram; 1 (satu) Buah Tas Ransel; 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir, ” Kata Kapolres Pasma saat berada didalam Gedung Pesat Gatra Senin 29-04-2024
Masih “Kapolres Pasma pada hari Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka YM, bersama barang bukti 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, ” ucapnya
Selanjutnya bahwa Tersangka masih menyimpan barang. sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekina pukul 13.45 WIB dan anggota dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,
Kemudian Kedua Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,
“Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui kesalahannya dan Modus Tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) s/d Rp 15.000.000,- (lima belas), ” imbuhnya
Barang bukti yang disita polisi yakni 24 (dua puluh empat) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram, 4 (empat) bungkus plastik berisi Pil/Tablet Narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir; 1 (satu) Buah Tas Ransel; 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu; 2 (dua) Buah KTP; 1 (satu) Buah ATM BCA; 2 (dua) Buah HP: Uang Tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah,
16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram; 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram; 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi; 1 (satu) buah tas jinjing; 2 (dua) buah HP: 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova warna putih; Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000, Total keseluruhan adalah 40.890,82 gram (40,8 KG) sabu, 26.019 butir ekstasi.
“Dengan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati, ” pungkasnya

















