Surabaya, Delikjatim.com – Pengedar narkotika didaerah Sawah Pulo diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang V Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, Pada tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 15.15 WIB.
Pelaku diketahui berinisial, AR 33 tahun pekerjaan kuli bangunan Alamat di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang II Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan kronologinya, pada Sabtu, 04 Mei 2024, kurang lebih pukul 15.15 WIB, di tkp dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR dan ditemukan barang bukti tersebut.
Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut menerima dari inisial C (DPO) untuk dijual kembali.
“Pada saat menerima pelaku dan C ini dengan cara ketemuan langsung di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon. Asalnya 5 (lima) poket besar dengan berat kurang lebih 10 gram kemudian sebanyak 1 poket besar dibagi lagi menjadi 10 poket, sisa 4 (empat) poket besar lalu disimpan ke dalam kotak kayu berwarna coklat yang menempel di dinding rumah”. Terang Miftah, Selasa 21 mei 2024.
Menurut pengakuan tersangka, sabu dijual seharga Rp. 100.000, hingga Rp.250.000
Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku tidak mendapatkan keuntungan karena Tersangka digaji uang oleh bandar sebesar Rp. 100.000, dan narkotika jenis sabu untuk digunakan setiap harinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu dengan berat ± 9,895 gram, ± 9,891 gram, ± 9,773 gram, ± 9,394 gram, ± 0,133 gram, ± 0,057 gram, ± 0,074 gram, ± 0,072 gram, ± 0,079 gram. Dan kotak kayu berwarna cokelat tua, kotak kayu berwarna cokelat muda, kotak berwarna silver,f gembok beserta lima mata kunci, skrup plastik, kotak kecil berwarna putih, Timbangan Elektrik, klip plastik, HP dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Kini pelaku dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika

















