20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polisi Tangkap Pasutri Kompak Edarkan Sabu

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus sepasang suami istri (pasutri) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB

Diketahui sepasang Suami Istri berinisial, APN (SUAMI) 35 tahun, Pekerjaan Pengangguran dan LF (ISTRI) 28 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga. Keduanya beralamat Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kelurahan. Baratajaya Kecamatan. Gubeng Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat akan transaksi di TKP.

“Kemudian anggota melakukan penyidikan dan pemantauan di sekitar TKP yang diinformasikan oleh masyarakat, dan petugas berhasil mengamankan Tersangka APN seorang (suami) yang lebih dulu. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti tersebut yangmana diakui milik APN”. Ungkapnya.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saudara S (Yang Kini Masih DPO) yang melalui Istrinya. Pada Minggu 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya.

Tersangka APN saat itu meranjau sebanyak ± 15 gram. Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari Saudara S (Yang Kini Masih DPO)

Tersangka bersama Istrinya mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam untuk setiap pengiriman/pengambilan.

Dalam pengakuan dari Tersangka LF (Istri) adalah sebagai penghubung suaminya dengan orang yang disebutnya bandar. Saya hanya penghubung antara suami dan bandar pemilik barang haram tersebut

Sementara peran APN (Suami) adalah sebagai perantara jual beli alias (kurir) Narkotika jenis Sabu yang didapat dari bandar yang diketahui berinisial S (Yang Kini Masih DPO)

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + 0,095 gram, + 0,193 gram, + 0,203 gram, + 0,470 gram, ± 0,961gram, dan Beberapa bendel klip plastic; 1 (satu) buah skrop; 1 (satu) buah kotak kecil warna merah; 1 (satu) buah kotak seng; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda; 1 (satu) buah handphone merk Blackberry beserta simcardnya; 1 (satu) buah tablet merk Huawei beserta simcardnya

Adapun sepasang Suami/Istri dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!