20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Oknum penyidik Dilaporkan ke Paminal Propam Polres Metro Bekasi Oleh PH Atas Lambatnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

120x600
banner 468x60

Bekasi, Delikjatim.com – 3 Juni 2024 — Penasehat hukum korban dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2022 tentang perlindungan anak telah melaporkan Dugaan ketidakprofesionalan Oknum Polisi pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi ke Paminal Propam Polri. Pengaduan tersebut diterima oleh pihak l Propam Polri Polres Metro tanggal 03 Juni 2024. Laporan ini diajukan karena lambatnya proses pengamanan terhadap satu orang tersangka dan satu orang saksi terlapor, yang hingga saat ini keduanya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali dilaporkan. Bagaimana tidak, korban yang masih duduk dibangku SMP yang saat ini telah dikeluarkan dari sekolah dengan alasan membawa aib bagi sekolah. Bahkan korban sampai hamil hingga melahirkan. Namun, hingga saat ini, sampai dengan anak hasil persetubuhan berusia 6 bulan, pihak penyidik belum berhasil mengamankan kedua orang yang menjadi fokus utama dalam kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2233/VIII/SPKT/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 09 Agustus 2023.

Penasehat hukum korban Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dianggap lamban dalam menangani kasus ini, mengingat pentingnya segera membawa tersangka dan saksi ke pengadilan untuk menjalani proses hukum yang adil.

“Kami sangat prihatin dengan lambatnya tindakan dari pihak kepolisian dalam menangkap tersangka dan saksi terlapor. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” ujar penasehat hukum korban dalam pernyataannya.

Laporan terhadap oknum penyidik Polisi PPA Polres Metro Bekasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan yang layak bagi korban. Penasehat hukum korban juga mendesak pihak berwenang untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, mengingat dampak psikologis dan sosial yang sangat besar bagi korban.

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Masyarakat dan berbagai pihak yang peduli terhadap hak anak diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum.

banner 336x280
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!